Bupati Ela Siti Nuryamah : Layanan Pajak Lebih Mudah Lewat SIBADAK



 

Lampung Timur — Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, Launching Sibadak Masuk BUMDes Mandiri acara yang berlangsung di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono, Jum'at (14/03/2025). 

Bupati Ela mengatakan, Setiap Desa di Wilayahnya dapat memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk menyediakan layanan publik, salah satunya adalah pembayaran pajak. 

hal ini lanjutnya, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa harus jauh-jauh menuju pusat Kabupaten. 

“Program ini adalah langkah strategis untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, desa-desa lain bisa mengikuti jejak Sribhawono yang telah menginisiasi sistem pembayaran pajak melalui BUMDES,” ucap bupati Ela

Ela menambahkan, Kecamatan Sribhawono memiliki potensi besar dalam sektor perpajakan, mengingat banyaknya tempat hiburan, rumah makan, dan industri seperti pengolahan air mineral di daerah tersebut.

Bupati berharap dengan adanya fasilitas pembayaran pajak di setiap desa, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. 

“Banyak warga yang mungkin enggan membayar pajak karena jarak ke kantor pajak di Sukadana cukup jauh. Oleh karena itu, kami mencetuskan ide untuk menghadirkan layanan ini di desa-desa,” ujarnya.

Menurut Ela, pendapatan dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas desa dan pembayaran honorarium perangkat desa. 

"Dengan adanya pembayaran pajak yang lebih mudah, pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat" Pungkasnya 

Sementara pengelola BUMDES Mandiri Sejahtera di Desa Sribhawono Ridwan Rais mengungkapkan bahwa, layanan pembayaran pajak di desa mereka telah berjalan dengan lancar, Pada pelaksanaan perdana, BUMDES berhasil melayani 5 wajib pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta 1 wajib pajak hiburan. 

“Setiap aplikasi dikenakan biaya administrasi sebesar lima ribu rupiah, sementara untuk pajak kendaraan tidak lebih dari 50 ribu rupiah,” ungkap Ridwan.

Menurut Ridwan, jenis pajak yang dapat dilayani oleh BUMDES antara lain adalah pajak air tanah, pajak mineral dan batu bara (minerba), pajak hiburan, pajak reklame, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak PBB-P2, pajak restoran, pajak parkir, hingga pajak penerangan jalan. 

"Dengan adanya layanan ini, ia berharap lebih banyak wajib pajak yang dapat dilayani tanpa harus bepergian jauh." Pungkas Ridwan

Sedangkan Kepala Desa Sribhawono, Buih Wisnu Prabowo mengatakan bahwa program yang diberi nama SIBADAK (Sistem Bantu Pajak) telah memberikan kemudahan bagi warga di kecamatan Sribhawono dan sekitarnya untuk melakukan pembayaran pajak.

 “Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke Sukadana yang berjarak sekitar 40 kilometer. Kami berharap ini dapat meringankan beban mereka dan mempermudah pembayaran pajak,” ujarnya.

Buih juga menambahkan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah. 

“Kami berharap program ini bisa menambah pemasukan dari sektor pajak dan mempermudah warga dalam memenuhi kewajiban mereka,” Pungkasnya (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama