Pengadilan Negri Liwa Lakukan Konstatering Atas Sangketa Perdata




Pesisir Barat - Pengadilan Negeri sudah Mentok atas sangketa tanah di lingkungan Gunung Sari Kelurahan Pasar Kota Krui, untuk itu Pengadilan Negri Liwa Melakukan Konstatering (pencocokan objek) terhadap objek sengketa tersebut pada perkara Perdata yang dimohonkan oleh pemohon untuk eksekusi berupa sebidang tanah yang terletak di Lingkungan Gunung Sari Kelurahan Pasar Kota. Rabu 26/02/2025.

Pelaksanaan Konstatering tersebut dilaksanakan Oleh Panitera Bapak Hidayat Sunarya., S.H., M.H., dibantu oleh Panitera muda Perdata Lidia Pantau., SH, Panitera Pengganti Heru., SH, Juru sita pengganti Surya Damanik., SH dan Annisa S, juga pihak dari BPN sebagi tim pengukur lahan sengketa tersebut.

Kegiatan Konstatering ini juga di dampingi pula oleh pengamanan polres pesibar, polsek pesisir tengah serta anggota, danramil pesibar, Bapak lurah kelurahan pasar kota krui, pemohon Eksekusi dan kuasanya serta para awak media.

Seperti apa yang disampaikan oleh pihak pengadilan negri liwa Bapak Hidayat Sunarya., SH., MH bahwa konstatering ini adalah pelaksanaan pencocokan lahan sengketa yang mana akan diukur oleh badan pertanahan liwa semoga pihak penggugat dan tergugat memakluminya atas pencocokan lahan sengketa ini, Jelasnya.

Sedangkan pihak tergugat yang di wakili oleh Bapak Sartono menyatakan, kami terima atas dilaksanakan konstatering ini, namun kami selaku pihak tergugat juga akan menyatakan sanggahan apabila pencocokan pall batas tidak sesuai dengan semestinya.

Lanjutnya dan apabila hasil dari konstatering ini kedepannya tidak sesuai dengan tuntutan penggugat baik itu lebih atau kurang kami selaku tergugat akan menyatakan tuntutan sanggahan sebab selaman ini penyataan kami tak pernah di dengarkan seolah olah kebenaran hanya ada di pihak penggugat, 
Namun banyak kejanggalan katika pihak bpn melakukan pencocokan patok yang sudah di pasang oleh penggugat mulai dari titik patok dan batas batas tanah yang tidak masuk dalam subjek penggugat dan bahkan tanah dari beberapa penduduk pun masuk dalam subjek penggugat, 

Ketika pihak media bertanya kepada pihak bpn mereka hanya menjawab tugas kami hanya mencocokkan apa yang sudah di patok penggugat dan kami pun mengukur bidang datar saja dan nanti nya dari hasil pencocokan akan ada keliatan tanah tanah yang masuk dalam subjek penggugat dan juga yang tidak termasuk ungkap nya. 

" Di waktu yang sama perwakilan panitra pun menjelaskan bahwa kami akan menunggu hasil dari bpn dan hasil itu yang akan kami sampaikan kepada pimpinan dan dalam hal ini pimpinan yang berwenang memutus kan perkara ini lanjut atau tidaknya dan pastinya dari hasil bpn itu nanti pasti akan kelihatan siapa saja dan tanah siapa saja yang sudah bersertifikat tandanya.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama