Pajak merupakan salah satu sumber utama penghasilan negara. Pajak dibayarkan setiap tahun nya oleh wajib pajak dengan besaran yg tentunya telah di atur oleh undang-undang yang berlaku. Guna semakin memaksimalkan penyerapan pajak sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kemudahan pelaporan dan bahkan pembayaran pajak, pemerintah pusat melalui direktorat jendral pajak (dpj) telah meluncurkan sistem Coretax.
Dalam kesempatan ini, Pj. Bupati Ferli Yuledi mengatakan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Kotabumi atas terlaksananya sosialisasi ini. Setelah mengikuti sosialisasi, saya harap seluruh peserta nantinya mampu menggunakan sistem Coretax.
“Sistem ini bukan hanya digunakan untuk instansi pemerintah, tetapi juga digunakan untuk wajib pajak perorangan. Maka dari itu, seluruh peserta harus benar-benar serius mengikuti rangkaian sosialisasi agar ini yg di rapatkan dapat dibagikan kepada rekan-rekan lain nya yang tidak mengikuti sosialisasi ini.”Ujar PJ Bupati
Pj. Bupati Ir. Ferli Yuledi meminta kepada peserta untuk dapat menyampaikan himbauan kepada rekan-rekan yang lain terkait pelaporan pajak tahuan
Beliau juga berharap kepada seluruh OPD dan pegawai dilingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk tertib administrasi perpajakan dengan melaksanakan pelaporan SPT Sebelum tanggal yang ditetapkan.
"Seperti yang sudah digaungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (djp), bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2025 dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan jatuh pada 30 April 2025" Pungkasnya
(ADV)
Tags
Tulang Bawang