Lampung --- 13 Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) di Lampung menyatakan sikap menolak dan mengecam sekelompok orang memakai nama IWO dengan ilegal. Terlebih kelompok atau gerombolan itu menggunakannya untuk keuntungan pribadi dan membuat gaduh publik.
Kelompok orang yang mengklaim pengurus ornganisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) yang sah secara administratif dan berjalannya waktu mereka mendirikan suatu organisasi pers yang terkesan dimiripkan dengan IWO yang sah sesuai dengan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Aktanotaris dibawah komando pengurus pusat Dwi Christianto, SH., M.Si, selaku ketua umum. Bahkan mereka telah menerbitkan Surat Kepengurusan (SK) secara resmi untuk kepengurusan di beberapa di daerah.
Namun sangat disanyangkan mereka sepertinya tetap tidak konsisten dengan legalitas pendirian organisasi pers yang mereka dirikan yaitu Perkumpulan Wartawan Warta Online dengan nama organisasi pada AHU Wartawan Warta Online. Dugaan Hal itu terlihat dari berbagai hal termasuk atribut yang gunakan dan tetap menggunakan kertas berlogo (watermark logo) Bola dunia bertuliskan Ikatan wartawan online dan cap bertuliskan IWO.
Ketua PD IWO Tulang Bawang, mengatakan polemik itu sudah cukup lama bergulir namun baik tingkat Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Daerah (PD) tetap bersikap humanis serta tunduk pada insrtuksi dan arahan dari pengurus pusat yang tentunya memiliki legalitas secara hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Kendati diperhatikan pada AHU organisasi mereka jelas tertulis Wartawan Warta Online (WWO) dan pada Akta notarisnya tidak ada tertulis Warta Online atau IWO.
"Itu sudah berlangsung cukup lama dengan berbagai dalih dan cara mereka mengklaim IWO yang sah dipihak mereka, kami tetap bersikap humanis menyikapinya itu sesuai arahan dan instruksi dari pusat. Walaupun kami lihat pada AHU organisasinya bernama wartawan warta online termasuk pada Aktanotaris mereka tidak ada menyebut Ikatan Wartawan Online hanya perkumpulan, "ucap Sanjaya, Sabtu, (16/11).
Lebih lanjut Ketua PD IWO Tuba menuturkan, pada Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK) 0rganisasi mereka bernama : Wartawan Warta Online, yang diterbitkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung nomor : 210/047/VI.07/2024 tertanggal 07 Oktober 2024 dan sesuai legalitas organisasi berdasarkan surat keterangan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM tahun 2024 tentang pengesahan pendirian Perkumpulan Wartawan Warta Online, jadi dari mana dasar hukumnya pakai nama IWO, "urainya.
Sanjaya juga sangat menyangkan pelemik ini terjadi, Ia mengaku prihatin bagi pihak yang tidak paham kebenaran dari masalah tersebut.
Ia menyebut selama ini hubungan cukup baik terjalin bisa tercidrai oleh pihak tertu.
Sanjaya berharap semua pihak baik lingkup pemerintahan ataupun masyarakat dapat lebih cermat jika ada oknum yang mengatas namakan dari Organisasi Pers Ikatan Wartawan Online (IWO) selain Ketua Umum Pengurus Pusat Dwi Christianto, SH., M. Si.
Sementara, LBH IWO Tulang Bawang, Mahdi Yusup, SH., MH juga menyoroti hal tersebut. Menurutnya pencatutan nama organisasi secara serampangan bisa saja masuk ranah hukum.
Mahdi mengatakan, bila mana pihak Wartawan Warta Online (WWO) masih terus mencatut nama IWO dalam kegiatan dan atau acara apapun, LBH IWO Lampung akan menempuh jalur hukum.
"LBH IWO Lampung akan mengambil langkah hukum kepada orang atau kelompok jika dalam giat apapun terus mecatut nama sebagai Organisasi IWO, jika tidak diindahkan maka akan lakukan pengaduan kepenegak hukum, " Tegasnya.
Lanjut LBH, ia menekankan secara administratif Wartawan Online disebut juga IWO sesuai AHU dan Akta notaris di seluruh kabupaten/kota se-Lampung telah terdaftar dengan nama Ikatan Wartawan Online, sedangkan Kelompok yang mengaku ngaku IWO terdaftar dengan nama Wartawan Warta Online (WWO).
"Jadi sudah jelas, pemerintah mengakui IWO dengan legalitas AHU Nomor : 84.784.522.9-003.000 Dibawah pimpinan ketua umum Dwi Christianto, "pungkasnya.
Terpisah, Ketua PW IWO Lampung Edi Arsadad juga menegaskan bahwa, mereka mengakui IWO berdasarkan pendaftaran Nama dan Logo di DJKI Klaim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Secara pribadi itu tidak ada landasan hukumnya untuk organisasi atau Kelembagaan.
Menurutnya Nama beserta Logo IWO sudah ada sejak 12 tahun dan digunakan oleh perkumpulan wartawan online disebut juga IWO Berdasarkan AHU.
"Hak cipta berupa Banner tidak bisa dijadikan landasan hukum pendirian sebuah organisasi, Organisasi atau lembaga berdiri berdasarkan Akte notaris dan AHU, Nama dan logo IWO sudah 12 tahun usianya, PWWO atau WWO itu mulai berlaku 5 Agustus 2024," Tegas Ketua PW IWO Lampung itu.
(*)
Tags
Lampung