Oknum Kakon (Kades) Campang 3 Diduga Gelapkan Insentif Pengelola Air Bersih.



Tanggamus -- Terkuaknya modus seorang oknum Kepala Pekon (Kades) Campang 3 Kecamatan Kota agung Kabupaten Tanggamus Lampung dalam menyelewengkan Dana Desa dipekonnya, salah satu diantara itemnya yaitu dengan manipulasi data jumlah anggota Pengelola Air Bersih serta nilai insentif pun tidak sesuai antara data dan realisasi nya. Minggu 15/09/2024.

Kasus tersebut mulai tercium bau busuknya setelah awak media ini mendapatkan informasi dari dua orang yang merupakan anggota Pengelola Air Bersih di pekon tersebut, dan mereka menyampaikan bahwa apa yang selama ini yakni semenjak kepemimpinan Kepala Pekon Wasino berbeda dengan sang mantan kala itu.

" Yang kerja sebagai pengurus atau pengelola air bersih disini hanya kami berdua bang, bukan orang delapan (8) , iya kalau jamanya mantan dulu ada orang enam.
Jadi semua pekerjaan baik itu dari ngurus air dari sumbernya di gunung itu sampai ke jalur -jalur rumah warga bahkan sampai yang ke arah keluar Pekon lain, ya cuma kami berdua," papar pengelola kepada media ini.

Ditambahkan oleh si pengelola bahwa mereka berdua hanya dibayar dua (2) juta setiap pencairan dana desa. Dan sebenarnya hak yang semestinya mereka terima pertahunnya mereka tidak tahu.

" Kami tidak tahu berapa sebenarnya insentif kami dianggarkan, yang katanya sebesar 19 juta lebih itu kemana, karena kami hanya mendapatkan 4 juta pertahun jadi orang dua totalnya ya 8 juta, dan hanya kami berdua saja gak ada yang lainnya, " keluh mereka.

Disisi lain Kepala Pekon Wasino beberapa kali disambangi di kediamannya namun Kakon sedang tidak ada ditempat, yang akhirnya awak media berinisiatif untuk mencoba konfirmasi via handphone.

Saat dimintai keterangan terkait anggaran pada insentif pengelola air bersih yang jumlahnya mencapai 19.200.000,00 serta beberapa jumlah anggota Pengelola Air Bersih yang sebenarnya maka kepala pekon menjawabnya dengan jelas bahwa itu semua tidak sesuai dengan data dan pengakuan pengelola.

" Kalau yang kerja sebagai pengurus atau pengelola air bersih tiu ada 7 orang , mereka digaji Rp 500ribu perorang setiap bulannya. Dan perlu diketahui bahwa masing-masing RT itu ada pengurus nya." Jawab Kakon.

Atas ketidak seimbangan antara pengelola dan kepala Pekon atas realisasi anggaran pada insentif pengelola air bersih tersebut menimbulkan kesan adanya indikasi dugaan bahwa oknum Kepala Pekon telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan SOP serta diduga kuat telah menyelewengkan dana tersebut. Diharapkan kepada Instansi terkait agar segera ditindaklanjuti dan melakukan langkah -langkah penindakan seperti audit investigatif.
Mengingat bukan hanya perihal Air Bersih saja yang mencurigakan melainkan masih banyak lagi realisasi anggaran yang diduga tidak sesuai.

firwanto
Lebih baru Lebih lama