LSM dan Sejumlah Awak Media Tegur Pihak Sekolah, Karena membiarkan Bendera Merah Putih Lusuh, Kusam, Sobek Berkibar Dihalaman Sekolah




Mataharipost.id , Pesawaran -- LSM Garuda Indonesia Perkasa beserta sejumlah media dan DPC Kampak Mas RI tegur pihak sekolah terkait Bendera Merah putihLusuh Kusam dan sobek berkibar dihalamana sekolah di SMPQTA -AN Nur Kutoarjo kecamatan Gedong tataan, Pesawaran. (20/9/2024) 

Atas peristiwa tersebut Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMPQTA AN-NUR) Solihin, dapat terancam pidana karena diduga telah menelantarkan lambang Negara bendera Merah putih yang dibiarkan rusak, sobek, kusam dan luntur berkibar dihalaman sekolah. 

Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 24 Tahun 2009 yang menyatakan jika memasang bendera merah putih dengan tidak memperhatikannya maka bisa dijerat dengan pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta. Hal tersebut tertera dalam undang- undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sementara dalam Huruf C. UU No. 24 Tahun 2009 ditegaskan setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek (rusak) kusam, luntur dan kusut, larangan tersebut dipertegas dengan Pasal 67 Huruf b. yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja membiarkan Bendera Lambang Negara robek (rusak) kusut, kusam, luntur, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24/2009 Huruf C maka dipidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.”

Hal ini pantas dikenakan kepada Kepala SMPQTA AN-NUR kutowarjo , karena diduga telah menelantarkan bendera merah putih kusam dan sobek berkibar di halaman sekolah yang sudah seharusnya sebagai pendidik, menanamkan jiwa Nasionalisme dan jiwa kecintaan terhadap tanah air dan Lambang negara kepada peserta didik dan lingkungan sekolah. 

Sebagai kepala sekolah yang harus bertanggung jawab, terhadap sobek dan rusak bendera merah putih yang dipasang di depan kantor Sekolah seperti yang di abadikan oleh sejumlah kamera awak media. 

Sementara itu, Kepala SMPQTA -AN Nur( Solihin) tidak berada ditempat, Tim investigasi sempat menunggu untuk mengkonfirmasi terkait hal ini, namun sampai berita ini diturunkan kepala sekolah tak juga datang, hingga seorang guru pengajar menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berhalangan hadir dikarenakan keluarga sakit. 

Saat Tim investigasi akan meninggalkan lokasi, salah satu oknum guru berusaha menyakinkan Tim bahwa kejadian terkait pengibaran berdera Merah putih yang usang dan sobek itu adalah kelalaian pihak sekolah (murid) dikarenakan, bendera tersebut dipakai hanya untuk Latihan. Namun dari pantauan Tim berdera tersebut telah berkibar sejak lama. 

Atas kejadian tersebut oknum guru berupaya memberikan sebuah Amplop diduga bertujuan meredam Tim agar tidak memberitakan prihal kejadian tersebut. 

Namun hal itu ditolak oleh Tim, karena ini bukan hal yang dapat dianggap sepele, dan pantas untuk dilakukan terlebih di sebuah lembaga pendidikan. (TIM)
Lebih baru Lebih lama