Ketua IWO Lampung Kecam Dugaan Kriminalisasi Terhadap Jurnalis




Lampung - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung Edi Arsadad menyayangkan adanya ancaman terhadap jurnalis yang memuat berita dugaan pemalsuan Ijazah di Lampung Selatan

Edi Arsadad dalam Pers rilisnya menegaskan bahwa tindakan pengancaman kepada wartawan yang melakukan tugas jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers.

Dia menyerukan kepada semua pihak, apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, segera menempuh prosedur hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, dan menghindari tindakan-tindakan kekerasan.

“Bahwasanya setiap insan pers sesuai pasal 8 UU No. 40 tahun 1999 dijelaskan dapat memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan. Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana,” tegasnya, Senin (5/8/24) di Bandar Lampung.

Edi memaparkan terkait tindakan yang dilakukan Sior Aka Prayuda dari Media mediari.co sudah tepat, karena setiap pemberitaan memerlukan konfirmasi dari Pihak PKBM ataupun Narasumber yang bersangkutan.

“Sudah jelas yang dilakukan Sior sesuai UU Pers, tapi kenapa dilakukan pengancaman seperti itu, silahkan gunakan Hak Jawab maupun Hak Koreksi jika merasa berita itu tidak benar,” terangnya.

Sebelumnya beredar pemberitaan adanya oknum lembaga pendidikan non formal resmi dibawah naungan Dinas Pendidikan Lampung Selatan kerap memproduksi ijazah paket kesetaraan palsu.

AS yang diketahui sebagai Kepala PKBM Bugenvil di Desa Sukatani ,Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan diyakini sebagai otak dibalik produksi ijazah paket kesetaraan abal-abal tersebut.

Dari penelusuran melalui pengecekan langsung secara fisik dan verifikasi secara online melalui website Kemendikbud terhadap dua ijazah kesetaraan paket C yang diterbitkan oleh PKBM Bugenvil, ditengarai ijazah-ijazah paket kesetaraan tersebut bodong alias palsu.

Saat dilakukan pengecekan secara online melalui situs https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ pengunjung akan diminta memasukkan data nomor induk siswa nasional (NISN) yang tertera di ijazah, kemudian masukan nama ibu kandung dalam kolom dan centang kode captcha. Namun setelah dilakukan sesuai arahan dalam situs tersebut, data yang dimaksud tidak ditemukan.

"Ya bang, kami juga sudah coba cek sendiri secara online dengan masukan NISN dan nama ibu saya sesuai petunjuk dari website milik kemendikbud itu, tapi data saya memang tidak keluar," ucap salah satu pemilik ijazah tersebut yang enggan namanya disebutkan.Jumat 2 Agustus 2024.

Begitu juga dilakukan pengecekan secara fisik terhadap ke-2 ijasah tersebut. Baik itu meliputi nomor induk siswa, hologram dan format tulisan pada ijazah ditemukan sejumlah indikasi kejanggalan.

Namun demikian, yang paling kentara adalah warna pada bingkai pada ijazah-ijazah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi ijazah yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui, Kemendikbud melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud sejak 2020-2024 menerapkan spesifikasi teknis dan bentuk ijazah pendidikan dasar dan menengah. Bahkan di dalam lampiran peraturan sekjen Kemendikbud tersebut ditampilkan foto contoh ijazah pada masing-masing tingkat pendidikan.

Berikut spesifikasi ijazah menurut peraturan sekjen Kemendikbud untuk Bingkai Blangko Ijazah adalah sebagai berikut :

a. berbentuk persegi panjang vertikal; b. lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas; c. berbentuk ornamen; dan

d. kombinasi warna sebagai berikut:

a. merah (Pantone 206 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SD/SPK, SDLB, dan Program Paket A;

b. biru (Pantone 293 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMP/SPK, SMPLB, dan Program Paket B;

c. abu-abu (Pantone 644 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMA/SPK, SMALB, dan Program Paket C; dan

d. hijau (Pantone 620 U), kuning (Pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMK.

Untuk diketahui penelusuran berdasarkan 3 ijazah paket kesetaraan yang dikeluarkan oleh PKBM Bugenvil yang dikepalai oleh Akhmad Sahrudin itu terdiri 2 ijazah paket C dan 1 ijazah paket B.

Masing-masing ijazah paket C itu atas nama Sy (43) warga Kecamatan Kalianda diterbitkan pada tahun 2022, kemudian atas nama Ms (41) warga Kecamatan Sidomulyo diterbitkan pada 2021 (*)
Lebih baru Lebih lama