DPRD Tubaba Sahkan APBD Perubahan 2024



Tulang Bawang Barat - DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II atas raperda Anggaran Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024.

Paripurna tersebut digelar di gedung Rapat DPRD, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) dan dihadiri 17 anggota DPRD yang hadir dan 4 lainnya secara zoom dianggap sah, PJ Bupati, Kapolres, Danramil, OPD, Camat, dan seluruh tamu undangan lainnya, Rabu (14/08).




Dalam penyampaian Ketua Badan Anggaran DPRD Roni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2024, disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan KUA- PPAS, 

“Ini merupakan program dan kegiatan yang prioritas, serta berorientasi pada hasil atau target yang akan dicapai dalam rangka mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya. 

Sedangkan lanjut Roni, secara ringkas uraian pendapatan daerah semula Rp.925.118.526.915, bertambah Rp.30.167.73.629, Kelanjutan Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp. 955.285.600.544.

Untuk belanja Daerah semula sebesar Rp. 928.48.633.865, bertambah Rp. 34.30.404.854, Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 962.79.38.719. 




“Surplus/(Defisit) setelah Perubahan minus 6 miliar 793 juta 438 ribu 175 rupiah, Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan semula Rp.16.930.106.950, bertambah Rp. 2.363.331.225, jumlah penerimaan setelah perubahan, Rp.19.293.438.175, sedangkan pengeluaran pembiayaan semula sebesar Rp.14 miliar, berkurang menjadi Rp.1 M 500 juta, jumlah pembiayaan nota setelah perubahan Rp.12 M 500 juta, jadi lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan Rp. 0.00,” jelas Roni. 

"Atas Raperda Perubahan APBD TA.2024 dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD merekomendasikan kepada Rapat Paripurna, kiranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dapat disetujui untuk ditetapkan dengan Keputusan Dewan, dan selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2024," jelasnya. (Adv) 
Lebih baru Lebih lama