LSM LIPAN INDONESIA Melaporkan Dugaan Pungli Pemdes Durian Ke Kejari Pesawaran




Pesawaran, mataharipost.id-Terjadi nya dugaan pungutan liar pungli, di Desa Durian Kecamatan Padang Cermin, yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan memungut tarif program sertifikat PTSL sebesar Rp 500.000 sampai Rp 750.000, yang sudah melanggar peraturan 3 menteri surat keputusan bersama (SKB), meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Atas Dasar ini LSM LIPAN INDONESIA Kabupaten Pesawaran telah melaporkan oknum-oknum Pemerintah Desa Durian yang diduga melakukan pungutan liar pembuatan Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ke Kejaksaan Negeri Pesawaran( Kejari) dan Ombudsman Provinsi Lampung, serta melayangkan surat ke ATR/BPN Kabupaten Pesawaran.

Ketua LSM LIPAN INDONESIA Pesawaran Sumara mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Ombudsman Provinsi Lampung. 

" ia betul kami pada hari ini sudah memasukan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Ombudsman Provinsi Lampung serta kami juga sudah melayangkan surat ke ATR/BPN Pesawaran, karna ini sudah jelas perbuatan melawan hukum, ada nya dugaan pungli Pemdes Durian" ungkap Sumara dilansir dari Kompasone.com

"sekali lagi saya ucapkan sangat berterimakasih untuk Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Ombudsman Provinsi Lampung dan juga ATR/BPN Pesawaran yang sudah menerima surat laporan pengaduan masyarakat yang kami sampaikan agar segera memproses dugaan pungli yang di lakukan oknum-oknum pemerintah desa, dan ini semua akan dikawal oleh beberapa lembaga yang ada di kabupaten pesawaran "Terang Sumara.

Diketahui adanya dugaan pungli di Desa Durian itu melibatkan oknum pemerintah desa yang menarik biaya diluar peraturan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tersebut.

(Pansi) 
Lebih baru Lebih lama