Diduga Pungli Kades Gunung Rejo Way Ratai di Tetapkan Tersangka



Pesawaran, Mataharipost.id -- Kepala Desa Gunung Rejo way ratai kabupaten Pesawaran Lampung subagio ditetapkan tersangka oleh kajari pesawaran atas tindakan perbuatan melawan hukum, diduga pungli terhadap masyarakatnya.
senin 11/12/2023.

Tendy Mualim didampingi kasih intelnya,andi gelar Pers Comperes atas Penetapan dan penahanan terhadap subagia.

Subagio diduga telah melakukan perbuatan pidana Korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) kepada sejumlah warga, yang mendapatkan kompensasi ganti rugi atas Pembebasan Lahan dari PT. PLN, yang terkena jalur pemasangan kabel transmisi aliran listrik Saluran Utama Tegangan Tinggi (Sutet).

" Atas perbuatan korupsi berupa pungutan yang dilakukan, tersangka berhasil meraup dana dari 59 warga yang terkena pembebasan lahan sekitar Rp 195 juta," ucap Kejari.

" Kepada tersangka, guna peningkatan penyidikan dan pendalaman, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Way Hui, Lampung Selatan" tambahnya

Terkait modus yang digunakan, kata Kejari, untuk mengelabui warga, tersangka dalam melakukan aksinya secara sepihak membuat dan mengeluarkan Peraturan Desa ( Per Desa ) yang ditengarai sebagai Per desa Abal- Abal.

" Dalam Per Desa yang dibuat dan direkayasa sendiri oleh tersangka. Kepada warga yang telah menerima kompensasi, diwajibkan mengeluarkan biaya sebesar 8 persen dari jumlah kompensasi ganti rugi yang diterimanya," jelas Tandy

" Kepada Tersangka kita kenakan pasal
12 e Undang- undang Tipikor, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun," pungkasnya. (Pansi/*)
Lebih baru Lebih lama