Panitia Penyelenggara Tingkat Kabupaten Kabur Saat Dimintai Tanggapan Terkait Perhitungan Ulang Surat Suara Tidak Sah



Tulang Bawang,mataharipost.id-Panitia Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Tiuh Tohou Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung melakukan perhitungan ulang terhadap surat suara tidak sah di Kantor Camat Setempat. senin (09/10) 

Hal itu dilakukan karena adanya gugatan dari calon kakam no urut 02 Lidia Renita melalui kuasa hukumnya Putra SH kepada panitia pemilihan kepala Kampung ( Pilkakam) Tiuh Tohou tentang surat suara yang tidak sah sebanyak 429 surat suara. 

Hasil sementara perhitungan ulang terhadap surat suara tidak sah sebanyak 429 tersebut Sebagai berikut :

Antori calon kakam No urut 01 mendapat 16 suara sah, Lidia Renita calon kakam urut no 02 mendapat 164 suara sah, Abdurohim calon kakam no urut 03 mendapat 182 suara sah, surat suara yang rusak / tidak sah sebanyak 17 surat suara dan 50 surat suara yang belum dihitung. 

Perhitungan ulang surat suara tidak sah dihentikan sementara karena, ada gugatan kembali dari pihak calon kakam no urut 02 kepada panitia penyelenggara tingkat desa/kabupaten.

Sementara panitia penyelenggara tingkat Kabupaten kabur saat dimintai tanggapannya ( Rk) 


 



Lebih baru Lebih lama