Diduga Langgar Izin Sebagai Karaoke Family. Dedy Palwadi : Kita Akan Cabut Izinnya



Tulang Bawang, mataharipost.id-Viralnya pemberitaan tentang karaoke Vicka Nos yang berada di Jalan Lintas Sumatra Penawar Rejo Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang tuai sorotan dari Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat pada Rabu, 18/10/23

Hal itu disampaikan langsung oleh Dr. Dedy Palwadi Ap. M.M kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Aden Dedy sapaan akrabnya mengatakan bahwa jika operasi yang di jalankan oleh karaoke Vicka Nos tidak sesuai dengan izin yang di terbitkan maka dapat di cabut izinya dan ditertibkan

"Ya kalau gak sesuai dengan izin ya bisa kita cabut izinya", Tegas Dedy palwadi

Tak hanya itu Aden Dedy juga menjelaskan bahwa izin tersebut baru terbit pada 28 Desember 2022 lalu melalui sistem OSS, dirinya mengatakan bahwa sesuai prodak hukum penegakan perda Pol PP dapat menutup operasi Karaoke Vicka Nos jika terbukti tidak sesuai aturan izin tersebut


"Berdasarkan izin yang di keluarkan pada 28 Desember melalui sistem OSS, ya ini izin karaoke Family, jadi kalau gak sesuai dengan itu ya penegakan peraturan prodak hukum perda Pol PP ya bisa mengambil tindakan untuk menutup dan di segel", Kata Petinggi DPMPTSP tersebut

Bahkan ia juga menjelaskan standar operasi Karaoke Family tersebut jelas tidak ada yang namanya minuman keras dan pemandu lagu 

"Yaa namanya karaoke Family ya berarti karaoke keluarga, berarti kan gak ada pendamping (PL) pemandu lagu itukan, gak mungkin ada Miras (Minuman keras) ya namanya karaoke keluarga, mana ada Bapak sama Ibu bawa anak nyanyi disitu suruh mabok, Judulnya aja sudah karaoke Family", pungkas Dedy (Rk) 


Lebih baru Lebih lama