Tulang Bawang,mataharipost.id-Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap misteri penemuan mayat seorang laki-laki di dalam sumur rumahnya sendiri yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2023 dan menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
Korban pembunuhan bernama Pembadi Harianja warga Kampung Gedung Bandar Rahayu Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang., Lampung.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi terungkap bahwa korban merupakan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian.
"Pelaku berinisial S als SJ als SG als TG (45), beprofesi wiraswasta, warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Ia ditangkap hari Sabtu (16/09/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, didampingi KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, Kanit Tipidkor, Ipda Sobrun, SH, MH, dan Kanit Resum, Aiptu Robert H Purba, SH, MH, saat menggelar konferensi pers pada hari Jum'at (22/09/2023) pukul 13.30 WIB di Mapolres setempat.
Kasat Reskrim juga menjelaskan tindak pidana pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian yang dialami oleh korban terjadi pada hari Kamis (17/08/2023) sekitar pukul 19.45 WIB.
Kejadian bermula saat pelaku sedang makan mie ayam di pertigaan Kampung Gedung Meneng dan teringat perkataan saksi bahwa pelaku tinggal sendirian di rumahnya, sehingga muncul niat pelaku untuk melakukan tindak pidana.
"Pelaku datang sendirian ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega trodol, lalu diparkirkan di kebun sawit di belakang rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui dapur dan menuju ke ruang tengah. Aksi pelaku ini diketahui oleh korban, sehingga pelaku langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali, kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Korban lalu dibuang oleh pelaku ke dalam sumur," papar Akp Wido
Kasat Reskrim juga menerangkan, sebelum pergi meninggalkan rumah korban, pelaku mengambil 3 buah tas yang ada di meja, lalu dimasukkan ke dalam karung, kemudian pergi menuju ke arah lebung dan berhenti disana.
"Ternyata di dalam salah satu tas berisi uang tunai sebanyak Rp 20 juta, uang tersebut diambil oleh pelaku, sedangkan tas yang sudah kosong dan 1 unit ponsel merek Nokia milik korban dibuang oleh pelaku di sekitar lebung. Pelaku lalu menuju ke tempatnya bekerja sebagai penjaga alat berat exavator dan tidur di dalam alat berat tersebut. Keesokan harinya pelaku langsung kabur melarikan diri," terang AKP Wido.
ia juga menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Pasal yang kami kenakan kepada pelaku yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian,"pungkasnya. (Rk)