Lampung,mataharipost.id-Lembaga bantuan hukum (LAN) segera laporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung ke satuan tugas mafia tanah di Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Lampung, 28/06/2023
Diketahui persoalan bermula sejak bulan februari 2023 lalu tanah yang berlokasi di kelurahan way gubak kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung Ini nampak carut marut dan terkesan banyak tuan
Berdasarkan informasi yang di dapat Sertifikat hak milik nomor : 01680 atas nama A Chalik yang di berikan kuasa oleh orang tuanya sejak 1985 diketahui sudah di jual kepada Ardi, Namun benang merahnya di duga muncul sertifikat dilokasi yang sama yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik Stevani yang berdasarkan sertifikat sepihak dari orang tuanya sendiri
Dedi Wijaya,S.H.,M.H Selaku Direktur LBH Lembaga Advokasi Nasional dan Andrew Carlos Alamanzo,S.H., selaku sekretaris didampingi anggota Wahda Muinuddin Syifa,S.H mengatakan bahwa sudah melaporkan kejadian ini ke Satuan Tugas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Lampung dan saat ini sedang dalam penyelidikan dan kami mendorong kejaksaan untuk dapat memberantas mafia tanah di lampung.
"Kami menduga BPN Kota Bandar Lampung menjadi sarang mafia tanah, karena kenapa bisa tanah yang sama memiliki 2 sertifikat, apakah BPN tidak melakukan prosedur pengukuran dalam menerbitkan Sertifikat atau ada permainan dalam penerbitan sertifikat tersebut, Kami juga sudah melaporkan kejadian ini ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Lampung dan untuk prosesnya sudah masuk ke tahap penyelidikan", tutup petinggi LBH LAN tersebut.(red)