Tulang Bawang Barat,mataharipost.id-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.Rabu 15 Februari 2023.
Penangkapan yang terjadi pada
Hari Rabu tanggal 15 Februari 2023
sekira pukul 06.00 Wib di Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, tim opsnal narkoba berhasil mengamankan 1 orang
Pelaku yang diamankan berinisial PR 29 Tahun
Warga Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, dari pelaku petugas berhasil mengamankan 2 (dua) buah tabung kaca pirek pendek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu(sisa pembakaran) Narkotika jenis Sabu terbungkus alumunium foil ,1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu(sisa pembakaran) Narkotika jenis Sabu terbungkus kertas putih,1 (satu) selang pipet bengkok dan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam.
Dari pengakuan sdr PR, bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari sdr. JP (22) , kemudian anggota team Opsnal Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sdr. JP Yang sedang berada dirumahnya di Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat
Pada saat JP ditangkap, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam,1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA 105 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO Y35 warna hitam dan 1 (satu) unit mobil light truk merk MITSUBISHI COLT DIESEL 120 PS warna kuning dengan Nopol BE 8890 PC dengan NOKA : MHCNMR71HMJ127711, NOSIN B127711 berikut kunci kontak, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari selang pipet warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk TORACINNO BOLD warna hitam, 1 (satu) buah tabung kaca pirek, 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah selang pipet, 1 (satu) bungkus plastik didalamnya berisi plastik-plastik klip kecil kosong. 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah tutup botol plastik yang terdapat 2 (dua) lubang 1 (satu) buah tas selempang merk LUMINOX warna hitam..
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan ,S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi, S.H ¹membernarkan melakukan penangkapan terhadap 2 orang pengedar narkoba tersebut “Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat”kata kasat narkoba.
“ kedua tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Pungkasnya.(indra)