Jakarta, mataharipost.id-Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) melarang Partai Politik melakukan kampanye di dalam Masjid tidak diperbolehkan, laramg kampaye itu diatur dalam Undang-undang.
"Pertama tidak boleh berkampanye di masjid. Itu Undang-undang. Kita juga DMI tidak memperkenankan itu karena sesuai Undang-undang," kata JK usai menghadiri acara Dies Natalis ke-25 Universitas Paramadina di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Lanjut mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 itu mengaku juga mengikuti pemberitaan terkait Partai Ummat yang membentangkan bendera Partainya di Masjid di Kota Cirebon, saya menilai itu bukan kampanye, akan tetapi saja identitas partai tak boleh dilakukan di Masjid.
Jika saya membaca, Partai Ummat itu sujud syukur di Masjid karena sebelumnya ditolak kemudian ternyata boleh (ikut Pemilu), tidak ada unsur kampanyenya.
"Kampanye itu kalau banyak orang diminta memilih itu kampanye, tapi sekali lagi identitas-identitas partai di amasjid itu nggak boleh," tegas JK.
Dia menengasjan lagi, waktu pelaksanaan ketentuan aturan tersebut masih menjadi pertentangan, karena pasalnya saat ini belum memasuki masa kampanye.
"Tetapi hukum itu belum berlaku, karena belum masa kampanye. Nah Itu juga ada pertentangan, memang nggak boleh kampanye. Tapi secara material hukum belum kampanye, ada celah-celahnya juga," ucapnya. (Dir)